JEEN WOMOM Akhirnya Ditetapkan Menjadi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K)

Abun – Pantai Jeen Womom Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat akhirnya resmi ditetapkan menjadi kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KKP3K) dan dikelola sebagai Taman Pesisir Jeen Womom berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2017 Tentang Kawasan konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jeen Womom Kabupaten Tambrauw dan Perairan sekitarnya, pada tanggal 22 Desember 2017 dengan luas keseluruhan kawasan 32.250,86 Ha.

Penetapan kawasan ini sebagai perlindungan habitat peneluran setidaknya empat jenis penyu Laut yaitu penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Lekang (Lepidochelys olivacea), Hijau (Chelonia mydas), dan penyu Sisik (Eretmochelys imbricata). Lokasi peneluran utama terletak di dua bentang pantai, yaitu dahulu disebut pantai Jamursba Medi (Jeen Yessa) disebelah barat dan pantai Warmon (Jeen Syuab) yang terletak ± 30 km disebelah timurnya (kedua Pantai saat ini disebut Jeen Womom). Perubahan nama kawasan ini  dilakukan pada tahun 2015 saat upacara adat pemanggilan Penyu Belimbing, dan diputuskan perubahan nama kawasan dari Jamursba medi dan Warmon diubah sebutannya menggunakan nama lokal (bahasa Abun) yaitu JEEN WOMOM artinya pantai penyu belimbing dengan SK Bupati nomor 522/303 tahun 2015  dengan luas 32.250,86 Ha.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tambrauw, penetapan ini memberikan kontribusi tersendiri dalam pencapaian visi dan misi Bupati untuk menjadikan Tambrauw sebagai kabupaten konservasi. Komitmen pemda tidak sampai disitu saja, kabupaten Tambrauw juga merupakan Kabupaten pertama di Papua Barat yang menyerahkan Prasarana, Personel, Pendanaan dan Dokumen (P3D) dibidang Kelautan kepada Provinsi Papua Barat sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014.

Direktur WWF-Indonesia Program Papua, Benja V Mambai menyatakan bahwa WWF-Indonesia sebagai bagian dari institusi yang bersama-sama kabupaten Tambrauw dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat juga pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam forum kolaborasi menyambut baik penetapan ini. Lebih lanjut Benja Mambai mengatakan “Kawasan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten Tambrauw karena bukan saja sebagai tempat peneluran terbaik, dengan luas kawasan mencapai tiga puluh dua ribu hektar lebih, tetapi juga melihat penyu dengan daya jelajah yang luas memiliki makna strategis yakni membuka peluang terbangunnya kerjasama dengan berbagai pihak di Papua Barat baik secara regional dan internasional”.

Dikeluarkannya SK Penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bukanlah akhir dari perjuangan konservasi, namun merupakan awal dari perjuangan pengelolaan konservasi untuk melestarikan penyu belimbing dan habitatnya dimana pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada disekitar kawasan. Kedepan WWF-Indonesia berharap bersama-sama masyarakat dan mitra termasuk di dalamnya pemerintah daerah, perguruan tnggi dan lembaga lain untuk bekerjasama dalam upaya pelestarian dan pengembangan masyarakat sehingga masyarakat bisa mendapat manfaatnya.

Artikel Asli>>

Blog Attachment
%d blogger menyukai ini: