Banjarbaru – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi didampingi Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman modal dan Pelayana Satu Pintu serta Satpol PP Kota Banjarbaru saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga di Kota Banjarbaru di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (07/3).
H Warjono Ketua LPM KecamatanBanjabaru Selatan mengaharapkan sepanjang bantaran sungai kemuning bisa menjadi icon wisata khususnya di Kota Banjarbaru dan tentunya ini akan berdampak baik bagi warga sekitar bantaran sungai kemuning.
Menurut Camat Banjarbaru Selatan Drs Abdul Basid MM ada 155 RT/RW di Kecamatan Banjarbaru Selatan perluasan/pelebaran jalan sepanjang bantaran sungai kemuning sangat perlu untuk dilakukan agar memudahkan akses untuk masyarakat sekitar bantaran sungai kemuning.
H Said Abdullah MSi mengatakan bahwa perluasan/pelebaran jalan sepanjang bantaran sungai kemuning sangat perlu karena dengan adanya perluasan jalan sekitar bantran sungai kemuning akan memudahkan mobil pemadam kebakaran masuk apabila ada terjadi kebakaran sehingga tentunya tidak akan menimbulkan kerugian serta korban nantinya.
Sekitar bantran sungai kemuning juga akan ditempatkn sarana olahraga dan ada tempat untuk berkumpul keluarga ataupun untuk tempat hajatan. Pemko Banjarbaru juga telah membangun embung untuk serapan air.
Dimana embung adalah merupakan tendon air atau waduk berukuran kecil pada lokasi tertentu atau sekitar lahan pertanian yang bertujuan untuk menampung kelebihan air hujan dimusim penghujan dan pemanfaatannya pada musim kemarau untuk berbagai keperluan baik di bidang pertanian maupun kepentingan masyarakat banyak Teknik pembuatan embung meliputi penentuan tekstur tanah, kemiringan lahan, bentuk, ukuran penggalian tanah, kelapisan tanah.
Pelapisan plastik, penembokan dan pelapisan kapur. Pembentukan embung pada dasaranya adalah untuk mengairi lahan pertanian terutama pada musim kemarau, manfaat lain dari embung adalah dibidang perikanan yang bisa dijadikan untuk kolam pemeliharaan ikan dan sebagai persediaan minuman ternak maupun untuk keperluan rumah tangga.
Ada di beberapa titik dan yang akan digarap sekarang embung di Cempaka dan Pemko Banjarbaru juga akan menyiapkan (Ruang Terbuka Hijau) yang islami dekat Masjid Agung Al Munawarah Banjarbaru.
H Said Abdullah MSi berharap bagi pengusaha atau masyarakat yang akan membangun toko diharapkan dapat juga membangun drainasenya sehingga airnya bisa langsung mengalir masuk drainase tanpa harus kejalan.
Dia menyampaikan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 mengatur agar pembangunan kepariwisataan khususnya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga. Dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah.
Pemko Banjarbaru terus melakukan pengawasan kepada usaha hiburan terutama kafe dan karaoke yang ada di Kota Banjarbaru. Pengawasan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan & Pariwisata Kota Banjarbaru. Bagi kafe dan karoke yang terindikasi melakukan pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun2015 tentang izin usaha hiburan rekreasi dan olah raga pasal 7, pasal 9 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) huruf c.
Dimana izin usaha yang diberikan adalah kafe namun pengelola menyediakan fasilitas karaoke dan menyediakan ledies berpakaian seksi. Akan ditindak tegas.
Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama, agar kejadian-kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi di Banjarbaru. Klasifikasi dan kriteria usaha hiburan umum itu tidak hanya karaoke, tetapi ada pula pub/ cafe/ bar/ salon/ spa/ mandi uap/ refleksi, dan bioskop/ cinema studio. Sedangkan tempat rekreasi dan olahraga meliputi : permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik, billyard, dan game online.
Kesemuanya memiliki ketentuan yang telah diatur dalam perwali tersebut mulai dari kelengkapan persyaratan perijinan, masa berlaku perijinan, jam operasional hingga kewajiban dan larangannya. Drs Said Abdullah MSi berharap dengan sosialisasi ini, semua dapat bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, dan juga dapat sejalan dengan misi walikota banjarbaru yaitu memperkuat cipta kondisi masyarakat yang aman, nyaman dan tertib.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2016
